Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, baru saja menyelesaikan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya. Ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait laporan dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato oleh Samira Farahnaz atau Doktif. Meskipun berstatus tersangka, Richard Lee diperbolehkan pulang dan tidak ditahan oleh kepolisian.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026) malam.
Selama 12 jam diperiksa, Richard Lee mengaku dicecar berbagai pertanyaan terkait produk kecantikan miliknya yang diduga bermasalah. “Aku sudah kasih apa ya, penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Keputusan penyidik untuk tidak menahan Richard Lee memicu pertanyaan publik. Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan hal tersebut merupakan keputusan objektif penyidik yang melihat sikap kooperatif kliennya. “Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis,” ujar Jeffry Simatupang.
Richard Lee kini dapat kembali beristirahat. Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, ia berpesan bahwa dirinya percaya kebenaran akan segera terungkap tanpa harus menjatuhkan pihak lain. Ia juga meminta maaf karena tidak bisa berbicara lebih banyak akibat kondisi fisiknya yang sempat menurun hingga harus dirawat di rumah sakit bulan lalu. “Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Udah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya, nanti saya undang lagi,” pungkas Richard Lee.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan Doktif terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato. Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Proses penyidikan di Polda Metro Jaya pun terus dilanjutkan.






