Perselisihan rumah tangga antara Inara Rusli dan Virgoun kembali memanas, kali ini terkait hak asuh anak. Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan ini didasari atas tudingan Virgoun membawa anak-anak mereka secara paksa.
Tuduhan Bawa Paksa Anak
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Inara Rusli datang untuk berdiskusi dan melaporkan kejadian yang dialaminya. “Ya, pertama-tama kami menerima kedatangan dari Ibu IR dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya (Virgoun),” ujar Agustinus Sirait kepada awak media, Minggu (01/02/2026).
Agustinus menambahkan bahwa Komnas PA mendukung langkah Inara Rusli. Hal ini didasarkan pada fakta dan keputusan pengadilan yang menyatakan hak asuh anak berada di tangan Inara. “Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan, bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya,” tuturnya.
Pelanggaran Aturan dan Dampak Psikologis
Menurut Agustinus, tindakan Virgoun membawa anak tanpa persetujuan Inara merupakan kekeliruan dan berpotensi melanggar aturan Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya memikirkan kondisi psikologis anak-anak dalam setiap tindakan orang tua. “Itu bagian dari kekerasan sebetulnya karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” jelas Agustinus.
Selain dugaan membawa paksa, Inara Rusli juga mengklaim adanya pemutusan akses komunikasi antara dirinya dengan anak-anak oleh Virgoun. Menanggapi situasi ini, Komnas PA menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Upaya Mediasi
Agustinus Sirait menegaskan bahwa Komnas PA akan mengupayakan penyelesaian damai. “Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu, ya,” pungkasnya.






