Berita

Interpol Terbitkan Red Notice, Keberadaan Riza Chalid di Negara Anggota Masih Misteri

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap pengusaha Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Penerbitan red notice ini menandai status Riza Chalid sebagai buron internasional yang keberadaannya kini tengah dilacak oleh Interpol.

Lokasi Pelarian Riza Chalid Masih Diselidiki

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa subjek red notice tersebut berada di salah satu negara anggota Interpol yang telah diidentifikasi dan dipetakan oleh pihak berwenang Indonesia. “Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar Brigjen Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, atas permintaan Indonesia sebagai requesting country. Namun, ia menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di Prancis.

“Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” jelasnya.

Advertisement

Tim Gabungan Telah Bergerak

Pihak kepolisian Indonesia telah membentuk tim gabungan yang telah diberangkatkan menuju negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid. Meskipun demikian, Brigjen Untung belum dapat merinci identitas negara tersebut demi kelancaran proses penangkapan.

“Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri mengumumkan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026. Kasus yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak.

Advertisement