Berita

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Ini Penjelasan Lengkapnya

Advertisement

Interpol secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Penerbitan red notice ini bertujuan untuk menangkap sementara buron tersebut di luar negeri.

Apa Itu Red Notice?

Berdasarkan informasi dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.

Setiap negara anggota Interpol menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang yang masuk dalam daftar red notice. Informasi yang tercantum dalam red notice mencakup dua jenis utama: identifikasi orang yang dicari (nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, dan sidik jari jika tersedia) serta kejahatan yang dituduhkan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus sesuai dengan konstitusi serta aturan Interpol.

Prosedur Penerbitan Red Notice

Penerbitan red notice terhadap seseorang harus melalui koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dikeluarkan surat perintah penangkapan. Jika tersangka tidak merespons surat tersebut, tahapan selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apabila tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Pihak kepolisian dari negara peminta wajib menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan red notice kepada Interpol. Setelah Interpol menerima surat penerbitan red notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara-negara anggota lainnya. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan tersangka di luar negeri dan memudahkan proses penangkapan.

Penting untuk dicatat bahwa status individu yang masuk kategori red notice bukanlah perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan. Interpol hanya berfungsi memberikan informasi kepada seluruh negara anggota bahwa orang tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan, melainkan memfasilitasi penangkapan sementara sembari menunggu proses ekstradisi.

Advertisement

Red Notice Riza Chalid

Kepolisian RI mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Red notice tersebut terbit sejak 23 Januari 2026.

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dan dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Ia menegaskan bahwa NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement