Badan Kriminalitas Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penerbitan red notice ini telah berlangsung sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Koordinasi Penegakan Hukum
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/2/2026). Ia menyatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri pasca-penerbitan red notice.
“Kami, sebagai NCB Interpol, mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegas Brigjen Untung Widyatmoko.
Riza Chalid Tersangka Sejak Juli 2025
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Dalam kasus ini, Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga melakukan intervensi kebijakan.
Kasus yang diselidiki Kejagung ini mencakup dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktornya, yang diperkirakan terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dugaan Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Menurut Kejagung, Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak. Tindakan ini dilakukan dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun perusahaan tersebut belum membutuhkan tambahan stok BBM pada saat itu. Perbuatan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






