Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Penerbitan red notice ini menandai status Riza Chalid sebagai buron internasional, dengan upaya pencarian keberadaannya kini tengah dilakukan.
Kasus Korupsi Migas dan Penetapan Tersangka
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta kontraktornya, yang diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Total, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Riza Chalid dan tersangka lainnya diduga melakukan intervensi kebijakan terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, meskipun PT Pertamina dikabarkan tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun, meliputi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Riza Chalid juga menghadapi tuntutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Detail Penerbitan Red Notice
Polri mengumumkan penerbitan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan, “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026.”
Brigjen Untung menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dan dalam negeri pasca-penerbitan red notice. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Lokasi Pelarian dan Jangkauan Internasional
Meskipun red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, Brigjen Untung mengonfirmasi bahwa Riza Chalid tidak berada di negara tersebut. “Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” jelasnya.
Tim telah diidentifikasi dan dipetakan negara tempat Riza Chalid diduga berada. “Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” ujar Untung.
Red notice ini telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, yang berarti Riza Chalid kini berada dalam pengawasan internasional. “Untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” kata Untung.
Keterbatasan Ruang Gerak
Polri menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keterbatasan ini diharapkan dapat membatasi ruang geraknya.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” pungkas Brigjen Untung.






