Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, turut hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Kehadiran Ira menambah daftar panjang kerabat dan tokoh publik yang memberikan dukungan kepada Nadiem.
Dukungan dari Kerabat dan Tokoh Publik
Ira Puspadewi, yang sebelumnya sempat divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara, tampak berbincang akrab dengan istri Nadiem, Franka Franklin, sebelum memasuki ruang sidang. Di dalam ruang sidang, Ira duduk berdampingan dengan Franka, menunjukkan kedekatan emosional di tengah proses hukum yang dihadapi Nadiem.
Selain Ira, sidang yang beragenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Nadiem ini juga dihadiri oleh ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim. Sejumlah tokoh dari dunia seni dan hiburan juga tampak hadir, termasuk aktris senior Christine Hakim, produser film Mira Lesmana, dan aktris Jajang C Noer. Kehadiran mereka memberikan nuansa berbeda pada persidangan yang biasanya didominasi oleh kalangan hukum.
Tak hanya dari kalangan profesional dan artis, sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) juga terlihat memenuhi kursi pengunjung sidang, menunjukkan dukungan yang luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Konteks Kasus dan Putusan Sela
Ira Puspadewi menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk persahabatan dengan ibunda Nadiem, Atika Algadrie. “Kami sudah lama berteman,” ujar Ira seperti dilansir Antara, mengonfirmasi kedekatan personalnya dengan keluarga Nadiem.
Nadiem Makarim sendiri sempat menyalami satu per satu kerabatnya yang hadir sebelum sidang dimulai. Sidang tersebut berfokus pada pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem. Majelis hakim kemudian membacakan putusan yang menolak eksepsi tersebut.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Latar Belakang Kasus Ira Puspadewi
Sebagai informasi tambahan, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dua pejabat PT ASDP lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Ketiganya kemudian menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas pada Jumat, 28 November 2025. Setelah bebas, Ira sempat mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi yang diberikan.






