Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat dua hari yang ditetapkan sebagai libur terkait Natal. Hari ini, Kamis 25 Desember 2025, diperingati sebagai libur nasional Natal. Sementara itu, besok, Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Rincian Jadwal Libur Natal 2025
Dengan adanya penetapan cuti bersama ini, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, meliputi:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja dan ASN
Pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi berbeda bagi pekerja swasta dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, bagi pekerja swasta, mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, upah akan dibayarkan seperti hari kerja biasa dan jatah cuti tahunan tidak berkurang.
Poin penting dari SE Menaker tersebut menyatakan:
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara itu, bagi ASN, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Keppres tersebut menegaskan:
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Selain itu, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Rekomendasi Cuti Akhir Tahun 2025
Menyambut libur Tahun Baru 2026 yang jatuh pada 1 Januari 2026, pekerja dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa liburan. Berikut adalah rekomendasi jadwal cuti yang bisa diambil:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi Cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan






