Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan mengejar denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Potensi penerimaan denda ini diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun untuk tahun 2026.
Potensi Denda Administrasi
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung dalam acara penyerahan uang hasil rampasan negara yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Ia merinci potensi denda administratif dari sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun, sementara dari sektor tambang sebesar Rp 32,63 triliun.
Penegakan Hukum untuk Kepentingan Rakyat
Lebih lanjut, Jaksa Agung memastikan akan menindaklanjuti setiap tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan hutan harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin. Ia menambahkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”
Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melaporkan perkembangan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) telah melaksanakan berbagai langkah strategis, termasuk relokasi penduduk.
“Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare,” ucapnya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh pemukiman masyarakat yang mencakup 7 desa, dengan total 5.733 kepala keluarga (22.183 jiwa) dan 573 bangunan rumah. Fasilitas pendidikan meliputi 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.
Satgas PKH telah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektar hasil penguasaan kembali untuk merelokasi penduduk dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. “Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” pungkas Jaksa Agung.






