Berita

Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Kehutanan ke Negara

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara yang diterima langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo. Dana tersebut merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Acara penyerahan berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025), disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” ujar Jaksa Agung di lokasi.

Rincian Dana yang Diserahkan

Burhanuddin merinci bahwa sekitar Rp 2,3 triliun berasal dari denda administratif kehutanan yang berhasil dihimpun oleh Satgas Penegakan Hukum (PKH). Denda ini dikenakan kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti menggunakan lahan hutan tanpa izin yang sah. “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” jelasnya.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 4,2 triliun merupakan uang hasil rampasan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dana ini berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan perkara impor gula. “Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 sen yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula,” papar Burhanuddin.

Penegasan Komitmen Penegakan Hukum

Di hadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti setiap penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan demi kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

Advertisement

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin. Ia menambahkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”

Potensi Penerimaan Denda Administratif

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkap potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Potensi ini diperkirakan mencapai Rp 139 triliun.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” imbuhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan gunungan uang senilai triliunan rupiah dipamerkan di depan pintu utama hingga lobi gedung Kejaksaan Agung. Tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu nyaris menutupi pintu masuk gedung.

Advertisement