Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin Beri Peringatan Tegas: Oknum Nakal Akan Ditindak, Bersyukur Dibantu KPK

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap oknum jaksa yang terbukti menyalahi aturan.

Instruksi untuk Jajaran

“Instruksi kembalilah, saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan, dengan janji-janji mereka,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin menekankan bahwa ia tidak akan memberikan perlindungan bagi jaksa yang terbukti bersalah. Ia justru menyatakan rasa syukurnya atas bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan oknum jaksa nakal.

“Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur. Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri,” jelasnya.

Kasus Pemerasan di Hulu Sungai Utara

Pernyataan Jaksa Agung ini menyusul kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan:

Advertisement

  • Kajari HSU Albertinus P Napitupulu
  • Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto
  • Kasi Datun Taruna Fariadi

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di Hulu Sungai Utara. Albertinus diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta selama periode November-Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025.

Lebih lanjut, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya. Ia juga diduga menerima dana lain senilai Rp 450 juta. Taruna Fariadi sendiri diduga menerima uang senilai Rp 1,07 miliar.

Tindakan Tegas Kejagung

Menyikapi kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot ketiga oknum jaksa tersebut dari jabatan masing-masing. Kejagung juga berhasil menangkap Taruna Fariadi yang sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK.

Advertisement