Berita

Jaksa Agung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Pascaoperasi, Siap Hadapi Sidang Dakwaan

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perkembangan terbaru mengenai kondisi Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut Kejagung, Nadiem kini telah pulih pascaoperasi dan siap kembali beraktivitas.

Kondisi Nadiem Makarim Sehat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari tim penuntut umum dan keterangan dokter, Nadiem sudah dalam kondisi sehat. “Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Meskipun demikian, Anang belum dapat memastikan apakah Nadiem akan hadir dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook yang dijadwalkan pada Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. “Namun demikian nanti kita lihat perkembangan besok,” tambah Anang.

Penundaan Sidang Sebelumnya

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem sejatinya telah dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi.

Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa dari empat terdakwa yang seharusnya hadir, hanya tiga yang dapat dihadirkan. “Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ungkap Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Harapan Jaksa dan Permintaan Pihak Nadiem

Jaksa berharap Nadiem dapat dihadirkan dalam persidangan minggu depan agar pembuktian untuk keempat terdakwa dapat dilakukan secara bersamaan. “Kami berharap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” ujar jaksa.

Majelis hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta tanggapan terkait kondisi kliennya. Pihak Nadiem meminta agar pembantaran mengikuti rekomendasi dokter dan juga meminta kelengkapan berkas alat bukti serta laporan audit kerugian negara dari BPKP.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa keputusan mengenai penggabungan persidangan Nadiem dan terdakwa lainnya akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan. “Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Purwanto.

Advertisement