Jakarta – Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami Ali mengenai transaksi saham GoTo yang melibatkan investor strategis, Google.
Pendalaman Transaksi Saham Google
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Google, melalui Google Asia Pacific dan Google International LLC, diketahui merupakan salah satu investor strategis yang menanamkan modal di PT GoTo.
Jaksa mulanya menanyakan perihal transaksi penjualan saham Google International LLC pada Mei 2021 senilai Rp 217 miliar. “Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?” tanya jaksa. “Benar, Pak,” jawab Ali Mardi.
Ali membenarkan bahwa transaksi tersebut tercatat pada data pajak penjualan saham sebesar 5 persen, dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar. “Benar,” kata Ali.
Jaksa kemudian melanjutkan pendalaman. “Lalu bulan Mei, ada lagi Google LLC, Google Amerika itu Rp 1,4 triliun lagi dia jual sahamnya,” ujar jaksa, yang kembali dibenarkan oleh Ali. “Oke, itu potongan pajaknya 5 persen Rp 71 miliar sekian,” sambung jaksa.
Jaksa kembali mendalami transaksi penjualan saham Google Asia Pacific pada September 2021, mengonfirmasi bahwa saham yang dijual bernilai sekitar Rp 1,4 triliun. “Benar,” timpal Ali lagi.
Konfrontasi Pembeli Saham
Pertanyaan krusial muncul saat jaksa menanyakan siapa pembeli saham tersebut. Jaksa mendesak Ali, yang sebelumnya tidak mengetahui saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun kini mengaku tahu. “Saudara disumpah. Lawannya siapa pak dia jual ini? Pada saat di BAP saudara nggak tahu. Sekarang saudara tahu,” tanya jaksa dengan tegas.
“Berdasarkan pengecekan terakhir, data yang saya miliki, lawan transaksinya adalah GoTo,” tutur Ali Mardi.
“GoTo?” tegas jaksa memastikan. “Benar,” kata Ali memastikan.
Jaksa menyindir transaksi tersebut. “Berarti masuk kantong kanan keluar kantong kiri, GoTo sendiri transaksinya kan,” balas jaksa.
Dijelaskan lebih lanjut, Google melepaskan sahamnya dan diketahui dibeli oleh PT AKAB. PT AKAB merupakan salah satu entitas dalam holding PT GoTo, yang juga merupakan pemegang saham.
“Pertanyaan saya pada saudara, GoTo itu adalah AKAB?,” ujar jaksa. “Yang bertransaksi lawannya AKAB, benar,” jawab Ali.
Jaksa kembali melontarkan pertanyaan terkait kepemilikan saham Nadiem Anwar Makarim di PT AKAB. “Oke. Saudara tahu tidak bahwasanya Nadiem Anwar Makarim memiliki saham di PT. AKAB sebagai saham pendiri?” tanya jaksa lagi. “Itu saya tahu dari saat IPO,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam perkara ini.






