Berita

KPK Dalami Peran Konsultan dalam Tawar-Menawar Pajak PT Wanatiara Persada di Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hari ini, Rabu (28/1/2026), KPK memeriksa 17 saksi, di mana tiga di antaranya berlatar belakang konsultan. Pemeriksaan terhadap para konsultan ini difokuskan untuk mengungkap peran mereka dalam proses tawar-menawar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh PT Wanatiara Persada.

Peran Konsultan dalam Negosiasi Pajak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memahami bagaimana para konsultan ini berperan dalam negosiasi nilai PBB. Awalnya, PT Wanatiara Persada diduga memiliki kewajiban pajak senilai Rp 75 miliar. Namun, melalui proses negosiasi yang melibatkan petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan, angka tersebut turun drastis.

“Karena memang dalam konstruksi perkaranya, kita melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp 75 miliar,” terang Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). “Kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan juga wajib pajak melalui perantara konsultan ini, yang kemudian angka pajak bumi dan bangunan dari PT WP itu turun drastis, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar atau dengan angka Rp 23,7 miliar all in, sudah include sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak,” lanjut Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK juga mendalami peran konsultan dalam penyiapan uang yang diduga akan diberikan kepada petugas pajak. PT Wanatiara Persada diduga melakukan transaksi fiktif yang kemudian dicairkan untuk diberikan kepada petugas pajak melalui konsultan.

“Ini juga ada peran-peran yang dilakukan oleh konsultan, di mana, PT WP ini diduga melakukan transaksi fiktif. Sehingga dari transaksi fiktif itu dicairkan, dan uang itu kemudian untuk diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan,” tutur Budi.

Pemeriksaan Petinggi PT Wanatiara Persada

Selain saksi konsultan, KPK juga memeriksa sejumlah petinggi PT Wanatiara Persada, mulai dari pimpinan hingga direktur. Pemeriksaan terhadap mereka bertujuan untuk mendalami pengetahuan mereka terkait penentuan tarif PBB dan peran krusial mereka dalam proses negosiasi serta pemberian suap.

“Klaster dari wajib pajak ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari PBB PT WP,” ujar Budi. “Apakah peran-peran individu yaitu pimpinan dari PT WP ini krusial dalam proses negosiasi, dalam proses pemberian suap dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak,” katanya.

Advertisement

Daftar 17 Saksi yang Diperiksa

Total ada 17 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini. Berikut daftarnya:

  • Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  • Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  • Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  • Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  • Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  • Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  • Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada
  • Aried Yanuar, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Duduk Perkara Kasus Suap Pajak

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga ada kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 75 miliar.

Tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat KPP Madya Jakut.

PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement