Berita

Jaksa Pertanyakan Kuasa Stafsus Nadiem Makarim Tanpa Latar Pendidikan di Kemendikbudristek

Advertisement

Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa penuntut umum mendalami apakah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepada staf khususnya yang tidak memiliki latar belakang di bidang pendidikan.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) ini menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Jaksa memulai pemeriksaan dengan menanyakan kepada Hasbi mengenai latar belakang Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang merupakan eks stafsus Nadiem. Jaksa ingin mengetahui apakah keduanya memiliki latar belakang di bidang pendidikan atau psikologi pendidikan.

“Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?” tanya jaksa kepada Hasbi.

Hasbi mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang kedua stafsus tersebut. “Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau,” jawab Hasbi. “Tidak tahu secara persis,” tambahnya.

Keheranan Jaksa atas Kewenangan Stafsus

Jaksa menyatakan keheranannya karena pejabat eselon yang telah mengabdi di kementerian sejak tahun 1990-an justru harus patuh kepada Fiona dan Jurist. Jaksa menyoroti bagaimana kedua stafsus tersebut memiliki kewenangan yang luas dalam menentukan arah kebijakan pengadaan dan kebijakan strategis di Kemendikbudristek.

“Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan? Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama, saudara sudah sejak tahun 90 berapa? 8? Tapi kemudian, dari keterangan saksi yang lain, termasuk pejabat eselon 1 sekelas Hani itu mengatakan mereka harus patuh kepada mereka-mereka ini, SKM ini,” ujar jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi membenarkan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan yang luas dalam birokrasi Kemendikbudristek pada saat itu. “Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu,” jawab Hasbi.

Pemberian Kuasa oleh Nadiem Makarim

Hasbi menegaskan bahwa pemberian kewenangan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani tersebut berasal dari Nadiem Makarim selaku Menteri. Jaksa kembali mengonfirmasi hal ini.

Advertisement

“Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?” tanya jaksa.

“Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi.

“Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?” tanya jaksa.

“Pak Nadiem,” jawab Hasbi.

“Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Hasbi.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak permohonan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement