Berita

Jaksa Ungkap 4 Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Peran Nadiem terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa menyebutkan empat peran utama Nadiem dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

1. Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Jaksa penuntut umum Roy Riady membeberkan bahwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan, kerugian negara akibat pengadaan CDM juga mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp 621 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, yang kini buron, juga disebut terlibat.

Pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 ini diduga tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Siasat Nadiem Tutupi ‘Conflict of Interest’

Jaksa menguraikan siasat Nadiem Makarim untuk menutupi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan ini terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek, dan PT AKAB.

Nadiem merupakan pendiri Gojek pada 2010 dan pemilik 99% saham di PT Gojek Indonesia. Ia juga mendirikan PT AKAB untuk pengembangan bisnis Gojek. Nadiem menggandeng Google untuk kerja sama terkait penggunaan layanan Google dalam bisnis Gojek.

“Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ungkap jaksa.

Google menawarkan program Solution Google for Education ke Kemendikbud pada 2018, termasuk Chromebook dan CDM. Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook di daerah 3T pada 2018 menunjukkan kegagalan. Pengadaan selanjutnya diputuskan menggunakan laptop berbasis Windows.

Pada Oktober 2019, Nadiem dilantik sebagai Mendikbud. November 2019, Nadiem bertemu pihak Google. “Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.

Advertisement

Untuk menghindari kesan ‘conflict of interest’, Nadiem mengundurkan diri dari Direksi PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB, serta menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner.

3. Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook

Jaksa mengungkap bahwa Nadiem Makarim mengetahui keterbatasan laptop Chromebook setelah mendengar pemaparan dari timnya. Namun, ia tetap mengarahkan penggunaan produk Google.

Pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek memaparkan keterbatasan koneksi dan kompatibilitas Chromebook untuk aplikasi Kemendikbud RI kepada Nadiem. “Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuh jaksa.

Menanggapi paparan tersebut, Nadiem merespons dengan berkata, “you must trust the giant”.

4. Nadiem Jalankan Pengadaan untuk Kepentingan Bisnis

Jaksa menyatakan Nadiem Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah 3T. Namun, ia tetap menjalankan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnisnya.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa.

Pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 ini diduga memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar melalui PT AKAB dan Gojek. Uang tersebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB. Kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Pihak pengacara Nadiem telah membantah keterlibatan kliennya dalam korupsi dan membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement