Berita

Jaksa Ungkap Chat Ammar Zoni Minta Kekasihnya Titip Klip Plastik untuk Transaksi Narkoba

Advertisement

Jaksa penuntut umum membacakan bukti percakapan digital antara terdakwa kasus narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dengan kekasihnya, dr Kamelia. Percakapan tersebut mengungkap permintaan Ammar agar Kamelia menitipkan klip plastik yang diduga terkait transaksi narkoba.

Bukti Chat dalam Persidangan

Bukti percakapan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (15/1/2026). Jaksa menghadirkan saksi verbalisan, Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ipda Bambang, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

“Terus ada juga chatting-nya, di sini Kamelia ini menjawab katanya ‘selain plastik yang mau digojekin apa lagi?’ gitu kan. Terus dijawab ‘udah plastik aja’, ‘aku nggak mau dadakan soalnya besok aku harus praktek, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik’,” ujar jaksa saat membacakan bukti chat tersebut.

Jaksa menjelaskan bahwa chat tersebut ditemukan dalam telepon seluler (ponsel) Ammar Zoni yang telah disita oleh pihak berwenang. Dalam percakapan itu, Kamelia menanyakan hal lain yang mungkin ingin dititipkan oleh Ammar.

Ammar Zoni kemudian mengklarifikasi bahwa klip plastik tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Jaya, yang ia minta tolong Kamelia untuk dikirimkan. Namun, Ammar bersikeras bahwa klip plastik itu belum sempat dikirim ke rutan.

“Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chattingan kamu sini ‘digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?’. Terus si Kamelia ini jawab ‘sini selain plastik apalagi yang mau dikirim’. Berarti kan itu plastiknya terkirim dong,” kata jaksa, menanggapi bantahan Ammar. Ammar Zoni membalas, “Belum dikirim dong.”

Advertisement

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Dugaan jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement