Seorang wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menembak mati seekor burung hantu yang dianggap mengganggu terekam dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya. “Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya,” kata Henry, dilansir detikbali, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa penembakan yang menggunakan senapan angin hingga menyebabkan burung hantu tersebut mati terjadi pada Rabu (14/1) malam. Aksi tersebut direkam oleh saksi dan kemudian diunggah ke media sosial, sontak menuai perhatian serta keprihatinan dari masyarakat luas.
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, jajaran Polres Belu bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan dengan pendekatan yang profesional dan humanis. “Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” ujar Henry.
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






