Jaksa penuntut umum menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Nadiem Anwar Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Jaksa menilai bahasa dalam percakapan tersebut ‘ngeri’.
Chat WhatsApp Terkait Perubahan Kebijakan Pendidikan
Screenshot chat itu dihadirkan saat Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Percakapan tersebut membahas perubahan kebijakan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Cepy membenarkan definisi kedua program tersebut seperti yang dijelaskan jaksa.
“Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan, di percakapan WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan juga di depan majelis, di depan sidang terbuka ini, karena ini ada kebijakan pendidikan yang terungkap di fakta, adanya perubahan dari UNBK ke program AKM. Yang tadi Saudara jelaskan AKM itu hanyalah perwakilan dari siswa, sedangkan UNBK adalah kompetensi untuk semua pelajar?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Cepy.
Isi Percakapan Grup WhatsApp Nadiem
Jaksa kemudian membacakan isi chat WhatsApp Group Nadiem sebelum ia menjadi Mendikbudristek, yang terdiri dari empat poin. Percakapan tersebut tertanggal 19 September.
“Nah, ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai Menteri, yang pada intinya kalau saya menggunakan translate juga, bahasa Inggris pakai translate juga. Yaitu ini percakapan 19 September,” ujar jaksa.
Isi chat tersebut meliputi penyingkiran manusia dan penggantiannya dengan perangkat lunak, pencarian agen perubahan internal, pemberdayaan mereka, membawa masuk tenaga baru dari luar, serta mengoordinasikan sekutu eksternal.
“Yang pertama, poin pertama yaitu kalau bahasa Indonesia-nya pakai translate, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Yang keempat, membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal. Wah Ngeri bahasanya ini. Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” ungkap jaksa.
Jaksa kembali mengonfirmasi keterangan Cepy mengenai perubahan kebijakan UNBK menjadi AKM. Cepy membenarkan adanya perubahan tersebut di era kepemimpinan Nadiem.
“Nah, pertanyaan saya. Saya komparasikan percakapan ini dengan yang Saudara ketahui di dalam kementerian. Saudara Cepy, apakah yang Saudara ketahui, pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK yang sudah kompatibel di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya AKM benar?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Cepy.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






