Berita

Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong: Rekomendasi Sanksi Sedang dari Komisi Yudisial

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Rekomendasi ini merupakan hasil dari proses pengusutan atas laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terkait kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Majelis hakim menyatakan perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang dinilai sebagai keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian, hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut dan tidak dibebani uang pengganti.

Vonis ini kemudian dilawan oleh Tom Lembong melalui pengajuan banding yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, nasibnya berubah drastis pada Kamis, 31 Juli 2025, ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memberikan abolisi. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto menghentikan proses peradilan Tom Lembong yang telah mengajukan banding, sehingga ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY

Pada hari yang sama, Jumat (1/8/2025), pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong sendiri mendatangi gedung KY pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Saat itu, Tom Lembong mengungkapkan keinginannya untuk memanfaatkan momentum abolisi demi mendorong perbaikan sistem peradilan. “Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KY saat itu, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menjamin penanganan laporan Tom Lembong tidak akan berbeda dengan laporan lainnya. “KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” kata Amzulian Rifai.

Advertisement

KY Kirim Rekomendasi Sanksi

Pada Selasa, 23 Desember 2025, KY mengumumkan bahwa rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong telah selesai dan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Anggota KY, Abhan, menjelaskan bahwa proses administrasi untuk penjatuhan sanksi kepada MA sedang berjalan.

“Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Abhan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Menurut informasi yang dilansir Antara, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor, yaitu berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada beberapa pasal dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Rekomendasi sanksi ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta sebagai anggota.

Tindak lanjut rekomendasi sanksi ini berada di tangan MA. Namun, Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA belum menerima surat rekomendasi tersebut. “Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis. Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” ujar Yanto.

Advertisement