Berita

Jelang Libur Nataru, 4 Bus di Terminal Bubulak Bogor Dinyatakan Tak Layak Jalan

Advertisement

Polresta Bogor Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor menggelar pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap bus dan angkutan di Terminal Bubulak, Kota Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan armada selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Temuan Kendaraan Tak Laik Jalan dan Pelanggaran Trayek

Kanit Kamsel Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah bus yang surat uji KIR-nya telah kedaluwarsa. Kendaraan tersebut langsung dikenai sanksi tilang.

“Kegiatan sudah dilaksanakan tadi, dan betul kita temukan ada beberapa kendaraan yang surat uji KIR-nya sudah tidak berlaku, sudah diberlakukan tilang. Untuk ke depannya agar diperbaiki atau diperpanjang waktu KIR-nya. KIR berlaku untuk satu tahun,” ujar Kustriasih, Selasa (23/12/2025).

Selain masalah KIR, Kustriasih menambahkan, beberapa angkutan juga terdata melanggar aturan trayek.

“Tadi juga betul yang seharusnya tidak masuk ke sini rata rata yang kami cek tadi juga melanggar trayek,” imbuhnya.

Pemeriksaan Narkoba untuk Sopir dan Kenek

Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kelayakan kendaraan. Sebanyak 10 sopir dan kenek bus juga menjalani tes urine untuk memastikan mereka bebas dari pengaruh narkoba saat bertugas mengangkut penumpang.

“Tadi juga ada pemeriksaan narkoba juga. Kebetulan kami kolaborasi dengan Satnarkoba, untuk memeriksa baik driver maupun kernet. Itu untuk antisipasi, jangan sampai orang-orang yang menggunakan narkoba tetap mengendarai mobil yang akhirnya fatal untuk driver atau penumpangnya,” jelas Kustriasih.

Advertisement

“Tadi ada pemeriksaan urine untuk 10 orang dan alhamdulillah hasilnya negatif,” tambahnya.

Empat Bus Kena Tilang karena Penempatan Posisi

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, melaporkan bahwa enam bus diperiksa di Terminal Bubulak. Dari jumlah tersebut, empat bus dikenai sanksi tilang karena menempatkan posisi kendaraan tidak pada tempatnya.

“Tadi kami mengecek lebih kurang enam kendaraan. Hasilnya, empat kendaraan kena tilang, karena penempatan posisi kendaraan yang tidak seharusnya,” kata Coki.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kendaraan yang ditilang berasal dari luar Kota Bogor dan sedang dalam proses perpanjangan administrasi uji layak kendaraan.

“Misal dia seharusnya tidak berangkat dari Kota Bogor, tapi di samping itu ada uji layak kendaraan yang telah habis masa waktunya, dan saat ini memang sedang proses dari manajemen yang melaksanakan untuk memenuhi administrasi, karena ini kendaraan dari luar Kota Bogor,” tutupnya.

Advertisement