Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025), menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen buruh yang membawa atribut Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).
Pantauan di lokasi, sebuah mobil komando terparkir di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan. Kendaraan bermotor masih dapat melintas meskipun terjadi penyempitan jalan akibat kepadatan massa. Bendera, spanduk, dan banner terbentang, menandakan tuntutan para buruh.
Rekomendasi Besaran UMP 2026
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional, Andre Nasrullah, menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Terdapat tiga usulan nilai UMP 2026 yang diajukan oleh unsur organisasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.
“Naik 0,75 itu baru rekomendasi dari Disnaker. Tapi paling tidak naik 0,9,” ujar Andre, merujuk pada kisaran kenaikan yang diharapkan.
Tiga Usulan Nilai UMP 2026
Organisasi pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.675.585. Usulan ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Sementara itu, unsur serikat buruh mengajukan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511. Angka ini mengacu pada hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Unsur pemerintah mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Perhitungan ini juga menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025, namun dengan nilai alpha 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur memiliki batas waktu hingga 24 Desember untuk menetapkan besaran UMP. “Hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta,” pungkas Andre.






