Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis (sinte) dan sabu yang diedarkan untuk perayaan malam tahun baru. Sebanyak lima orang pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan Kasus Narkoba Jelang Akhir Tahun
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyatakan bahwa narkotika tersebut diedarkan untuk digunakan saat malam pergantian tahun. “Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam tahun baru,” ujar Kombes Yudha Satria, Selasa (30/12/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Lima orang pelaku diamankan dalam dua kasus terpisah. “Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” jelas Kombes Yudha.
Modus Transaksi Jaringan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, membeberkan modus operandi para pelaku dalam mengedarkan narkotika. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi, menghindari pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.
“Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut,” terang Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Identitas Pelaku dan Jerat Hukum
Tiga pelaku kasus tembakau sintetis yang berhasil diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara itu, dalam kasus sabu, polisi menangkap RA dan AD. Seluruh pelaku ditangkap pada bulan Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kombes Yudha Satria.






