Depok – Pemerintah Kota Depok telah menyelesaikan pembongkaran jogging track yang dibangun di atas badan air Situ Tujuh Muara, Bojongsari. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengonfirmasi tuntasnya proses pembongkaran bangunan liar tersebut yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Pembongkaran Bangunan Liar
Proses pembongkaran yang memakan waktu empat hari, dimulai sejak Minggu (25/1/2026), melibatkan Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur TNI dan Polri. Dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok turut memastikan kelancaran kegiatan.
“Warga Depok yang saya cintai dan Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang saya hormati, Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan,” ujar Supian Suri seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026).
Meskipun pembongkaran fisik telah selesai, Supian Suri menjelaskan bahwa pembersihan dan pengangkatan puing-puing sisa bangunan masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Ia membantah adanya informasi mengenai kendala yang dihadapi selama proses pembongkaran.
“Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air,” ungkapnya.
Apresiasi dan Harapan
Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembongkaran ini. Ia juga memohon dukungan masyarakat agar proses pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan optimal.
“Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala,” tutupnya.
Latar Belakang Pembongkaran
Sebelumnya, Pemkot Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan Situ Tujuh Muara. Pembangunan jogging track terapung tersebut dianggap melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan area situ.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.






