Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengambil tindakan penonaktifan terhadap Kepala Desa Sidamukti berinisial KI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Hingga kini, KI masih tercatat sebagai pejabat resmi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Status Aktif KI Dipertahankan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengonfirmasi bahwa KI masih berstatus aktif. “Masih (aktif),” ujar Muslim kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Muslim menjelaskan bahwa meskipun KI telah ditahan oleh Polres Pandeglang dan dinyatakan berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya, posisi kepala desa diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh). “Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” tuturnya.
Gaji Tetap Mengalir Meski Ditahan
Ironisnya, KI masih menerima tunjangan gaji sebagai kepala desa. Hal ini dikarenakan proses penonaktifan atau pemberhentian resmi baru akan dilakukan menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Masih (digaji) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ungkap Muslim.
Kronologi Kasus Korupsi
Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai Rp 500 juta. Penahanan terhadap KI dilakukan setelah penyidik merasa unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, pada Kamis (8/1/2026).
Penyidik kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Ipda Hansen menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.






