Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, mantan pegawai AIPA, menjadi bukti nyata reformasi hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengapresiasi putusan tersebut sebagai penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.
KUHP Baru Tunjukkan Manfaat Positif
Habiburokhman menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru telah menunjukkan manfaat positif bagi pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati, yang dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan dengan syarat pengawasan 1 tahun, dianggap sebagai contoh konkret bahwa hukum kini ditegakkan dengan hati nurani.
“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim membuatnya tidak perlu menjalani pidana penjara seperti kasus serupa di masa lalu.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” imbuhnya.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut dan berharap Laras dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperbaiki cara penyampaian pendapatnya di kemudian hari.
“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujarnya.
Tiga Kasus Lainnya Menunjukkan Keunggulan KUHP Baru
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat tiga kasus lain yang menunjukkan penggunaan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP baru menguntungkan para pencari keadilan. Ketiga perkara tersebut adalah:
- Vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026, di mana hakim Rangga Lukita Desnanta tidak menjatuhkan pidana kurungan meskipun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
- Perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait ujaran yang dianggap menista beberapa pihak. Penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan Panji tidak dipidana sewenang-wenang.
- Pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Bareskrim Mabes Polri. KUHP dan KUHAP baru menjadi acuan penegak hukum dengan orientasi penyitaan barang bukti yang mencakup pemulihan kerugian korban.
“Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” papar Habiburokhman.
Mengenai kasus Panji Pragiwaksono, ia menyebut penegak hukum memastikan kliennya tidak akan dipidana sewenang-wenang.
“Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” katanya.
Terkait kasus DSI, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban.
“Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Detail Vonis Laras Faizati
Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara selama 6 bulan, asalkan tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa pengawasan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).
“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.






