Berita

Kafe Tanpa Izin di Depok Disegel Satpol PP, Pelanggaran Perda Terungkap

Advertisement

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sementara sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut terbukti belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengawasan Pelanggaran Perda

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pasca penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh pihak Koat Coffee.

Kafe tersebut diduga melanggar dua Perda Kota Depok, yaitu Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Manajemen Kafe Tidak Hadir Saat Penyegelan

Proses penyegelan yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) ini tidak dihadiri oleh perwakilan manajemen Koat Coffee. “Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee,” ujar Hendar Fradesa, seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok.

Advertisement

Hendar menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota Depok, melalui tim terpadu, untuk memperkuat penegakan manajemen terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Ia juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha di Depok, khususnya Koat Coffee, untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan sebelum memulai aktivitas usaha.

“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” tegasnya.

Dukungan Tim Gabungan

Dalam pelaksanaan penyegelan di lokasi, Satpol PP Kota Depok didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta aparatur dari tingkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Advertisement