Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan darurat 110 milik Polri di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tersebut telah memenuhi standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penguatan Simpul Pelayanan Utama
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Listyo Sigit memaparkan sejumlah penguatan pada simpul pelayanan utama Polri. Salah satunya adalah pelayanan polisi 110.
“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” kata Kapolri.
Respons Cepat Sesuai Standar PBB
Kapolri menekankan bahwa Polri terus berupaya melakukan perbaikan standar layanan 110. Ia menjelaskan bahwa jika panggilan tidak direspons dalam waktu 10 detik, maka panggilan tersebut akan secara otomatis diarahkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit.
Selain itu, Polri juga menetapkan waktu respons cepat untuk mencapai Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama 10 menit. Hal ini, menurut Kapolri, juga mengacu pada standar PBB terkait respons cepat untuk layanan darurat kepolisian.
“Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” tegas Kapolri.
Integrasi dan Dukungan Teknologi
Layanan 110 Polri kini terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Kapolri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dengan menyusun regulasi yang mendukung layanan 110.
Ia juga mendorong agar command center dan monitoring center 110 dapat berfungsi sebagai pusat komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota.
“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” jelas Kapolri.
Kegiatan operasional di lapangan juga didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) untuk memonitor keberadaan anggota.
“Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” beber Jenderal Sigit.






