Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Perpol 10/2025 Isi Kekosongan Hukum, Bukan Lawan Putusan MK

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi tidak bertujuan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).

Penjelasan Terkait Putusan MK

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki semangat yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. Namun, MK menambahkan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sebagaimana dapat dirujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain itu, MK juga menolak gugatan nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan, yaitu gugatan 114 tahun 2025 yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri sedangkan di Pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” ujar Jenderal Sigit.

Perpol 10/2025 Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum

Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10/2025 diterbitkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum yang ada. Ia menekankan bahwa Polri menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Advertisement

“Bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolri berharap agar penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur.

“Tentunya, harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” pungkasnya.

Advertisement