Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi narasi yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terpidana kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer atau Noel. KPK meminta Noel untuk fokus pada jalannya persidangan.
Fokus pada Persidangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya Noel memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim dan menghormati prinsip peradilan yang adil. “Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi mengingatkan bahwa narasi yang dilontarkan Noel, yang dinilai kontraproduktif atau mengalihkan fokus, tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diperiksa di pengadilan. Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menilai jalannya persidangan.
Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK selalu berdasarkan pada alat bukti yang sah. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” jelas Budi.
Ia menambahkan, “Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.”
Tuduhan ‘Operasi Tipu-tipu’
Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah tudingan sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1). Salah satunya adalah tuduhan bahwa KPK melakukan ‘operasi tipu-tipu’.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” ujar Noel.
Noel mengklaim dirinya awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh KPK mem-framing dirinya terkena OTT serta memiliki puluhan mobil. Ia juga menuding KPK berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga tersebut.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” tuturnya.
Dakwaan Pemerasan
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah senilai Rp 3 miliar.






