Berita

Kapolri Ungkap 665 Perkara Judi Online, Sebut FOMO dan Pengangguran Jadi Pemicu Utama

Advertisement

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian institusinya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit merinci data penindakan yang telah dilakukan.

Rincian Penindakan

Menurut Kapolri, Polri berhasil mengungkap sebanyak 665 perkara terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 741 tersangka telah ditetapkan. Selain itu, aset senilai Rp 1,5 triliun berhasil disita, 5.961 rekening diblokir, dan 241.013 situs konten judi online juga telah ditindak. Upaya preventif juga gencar dilakukan melalui 1.614 kegiatan.

“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” ujar Jenderal Sigit.

Faktor Pemicu Maraknya Judi Online

Jenderal Sigit mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong masyarakat terjerumus ke dalam praktik judi online. Di antaranya adalah fenomena fear of missing out (FOMO) atau ketakutan ketinggalan tren, serta tingginya angka pengangguran.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” jelas Jenderal Sigit.

Tantangan Pemberantasan

Meskipun demikian, Kapolri mengakui bahwa pemberantasan judi online memiliki tantangan tersendiri. Perbedaan legalitas antarnegara, server yang lintas transaksi, serta perbedaan peraturan dan pajak menjadi kendala.

“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda termasuk server lintas transaksi peraturan dan pajak yang berbeda beda,” kata Kapolri.

Advertisement

Selain itu, pola transaksi yang kompleks dengan melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri dan rekening perusahaan cangkang, juga mempersulit upaya penindakan.

“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Jenderal Sigit.

Upaya Berkelanjutan

Polri terus berupaya mengoptimalkan pemberantasan judi online. Penindakan terhadap situs-situs judi online seperti SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, serta pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus dilakukan.

“Namun demikian Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu yang lalu, mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” tegas Jenderal Sigit.

Kapolri juga melaporkan penyitaan uang hasil kejahatan senilai Rp 530 miliar dan penangkapan tersangka terkait judi online di SLOTBOLA88 serta pengungkapan judi online H55 HIWIN.

“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap 3 tersangka di SLOTBOLA88 dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H55 HIWIN,” pungkasnya.

Advertisement