Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, dan disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Gelar Perkara dan Kesimpulan Penyidik
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibawa dalam forum gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuhnya.
Meskipun demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kepentingan terbaik anak akan selalu diutamakan dalam setiap penanganan perkara.
Mediasi yang Berakhir Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini dilakukan setelah orang tua murid merasa tidak terima anaknya dinasihati oleh guru tersebut.
Proses mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, di bawah pimpinan langsung Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, berakhir tanpa kesepakatan.
“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Boy menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilakukan demi masa depan anak. Pihak kepolisian berharap tercapainya kesepakatan damai. Guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan bertujuan untuk kebaikan si anak.
Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Viral di Media Sosial dan Kronologi Kejadian
Informasi mengenai kasus ini sempat viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah terjatuh, murid tersebut tidak segera ditolong, yang kemudian memicu guru untuk menasihati murid tersebut agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat ini kemudian dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.
Meskipun mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut tetap melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta ke Polres Tangsel, dengan tuduhan kekerasan verbal.






