Berita

Kasus Jual Beli Gas: Mantan Direktur PGN Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Advertisement

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Pidana dan Denda

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (22/12/2025). Jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Danny Praditya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, menurut jaksa, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tuntutan untuk Iswan Ibrahim

Dalam kasus yang sama, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 3,33 juta kepada Iswan Ibrahim. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta,” imbuh jaksa.

Kerugian Negara dan Kronologi

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp 249 miliar. Kerugian ini timbul akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

Jaksa menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah memperkaya korporasi dan orang lain. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (1/9).

Jaksa mengungkapkan bahwa Danny Praditya secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan. Selain itu, pada saat itu terdapat larangan untuk melakukan jual beli gas secara bertingkat.

Perbuatan ini diduga telah memperkaya Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu.

Jaksa mendakwa Danny Praditya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement