Berita

Kecewa Lamaran Ditolak, Pria Sebar Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok

Advertisement

Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga kuat karena kekecewaan mendalam setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, yang berinisial K.

Motif Kekecewaan Mendalam

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tersangka merasa kecewa karena hubungan asmaranya dengan Saudari K kandas. Keduanya sempat berpacaran pada tahun 2022, dan keluarga tersangka bahkan sudah melamar K, namun lamaran tersebut ditolak.

“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Teror Berlanjut hingga Kampus

Tidak hanya berhenti pada penolakan lamaran, pelaku HRR juga dilaporkan kerap meneror dan mengancam K. Tindakan pelaku bahkan sampai menyasar kampus tempat K berkuliah.

“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan pesanan fiktif berupa makanan ke rumah K dan keluarganya, padahal tidak ada pesanan yang dibuat.

“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.

Advertisement

Mencari Perhatian Lewat Ancaman Bom

Puncak dari rangkaian teror tersebut adalah pengiriman e-mail berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di wilayah Polres Metro Depok, dengan mengatasnamakan K. Pelaku diduga melakukan ini untuk mencari perhatian K.

“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.

“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.

Kronologi Penemuan Ancaman

Tersangka HRR diduga menyebarkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. E-mail tersebut pertama kali diterima dan dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pelapor kemudian meneruskan informasi ancaman tersebut ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dari forum tersebut diketahui bahwa sembilan sekolah lain juga menerima e-mail ancaman serupa.

Jerat Hukum

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Saudari K yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman tersebut. Kini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

  • Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
  • Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
  • Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka HRR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement