Berita

Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejaksaan Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka KPK

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Keputusan ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan Tegas Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiga oknum jaksa tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kejaksaan. Status nonaktif ini akan berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang kepada wartawan pada Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan sepenuhnya menyerahkan proses pengusutan dugaan kasus pemerasan ini kepada KPK. Ia memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak kejaksaan.

“Tidak akan (intervensi),” tegas Anang.

Harapan Integritas Korps Adhyaksa

Anang juga menyampaikan rasa kekecewaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga oknum jaksa tersebut. Ia berharap agar anggota Korps Adhyaksa lainnya tetap menjaga integritas mereka sebagai penegak hukum.

“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” pesannya.

Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang masih dalam pengejaran KPK, Anang mengaku tidak mengetahui lokasinya. Namun, ia menjamin Kejagung akan berupaya membantu penyidik KPK dalam pencarian.

Advertisement

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” tambah Anang.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Hulu Sungai Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

Rincian Dugaan Pemerasan

Dalam kasus ini, Albertinus diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.

Sementara itu, Asis diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang senilai Rp 1,07 miliar.

Advertisement