Berita

Kejagung Tangkap Kasi Datun Kejari HSU di Kalsel, Langsung Diserahkan ke KPK

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Tri Taruna Fariadi (TTR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), di wilayah Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan Taruna dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK.

“Kalau nggak salah, hari kemarin (ditangkapnya), Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Anang enggan merinci lokasi pelarian Taruna selama empat hari diburu KPK, hanya memastikan penangkapan tidak dilakukan di rumahnya.

Anang mengungkapkan alasan Taruna berusaha menghindar saat OTT KPK. “Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ungkap Anang.

Advertisement

Meskipun sempat kabur, Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk diproses lebih lanjut. “Pada hari tadi Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Anang.

Penyerahan ini, lanjut Anang, merupakan bentuk kooperatif dan transparan Kejagung dalam mendukung penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal. “Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.

Advertisement