Berita

Kejari Bogor Musnahkan 5 Kg ‘Keripik Pisang Narkoba’ dari 100 Perkara

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan ribuan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah sekantong keripik pisang yang ternyata mengandung zat narkoba.

Pemusnahan Rutin Barang Bukti

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang kasusnya sudah tidak memiliki upaya hukum lagi.

“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya itu sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, Selasa (23/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam setahun ada empat kali kegiatan serupa. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Oktober hingga Desember 2025.

Beragam Kasus, Mulai Narkoba hingga UU Kesehatan

Dari 100 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, kasusnya sangat beragam. Mulai dari tindak pidana narkotika, pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan, hingga pidana umum lainnya.

“Untuk perkara itu sekitaran 100 perkara. Yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika di antaranya sabu dan ganja dan tembakau sintetis,” jelas Rinaldy.

Advertisement

Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang masuk dalam kategori pelanggaran UU Kesehatan. Terdapat pula barang bukti dari kasus pencurian dengan kekerasan, beberapa unit telepon genggam, dan kosmetik ilegal.

‘Keripik Pisang Narkoba’ untuk Konsumsi Pribadi

Kejadian unik terjadi saat pemusnahan keripik pisang yang mengandung zat narkoba. Keripik tersebut dikemas dalam kantong plastik transparan dan diperkirakan memiliki berat sekitar 5 kilogram.

Menurut Rinaldy, keripik pisang tersebut disemprot dengan zat yang mengandung narkoba. “Cuma untuk hasil lab-nya itu zat yang mengandung apa, nanti mungkin temen-temen bisa di Bidang Pidana Umum untuk apa kronologi lengkap perkaranya. Kalau keripik pisang diperkirakan 5 kiloan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keripik pisang narkoba ini didapatkan dari wilayah Kabupaten Bogor. Pelaku diduga menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan dibagikan kepada orang-orang terdekatnya.

“Ini penangkapan oleh polisi, sepertinya pribadi sama teman-teman terdekat. Jadi bereksperimen dia,” pungkas Rinaldy.

Advertisement