Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti berupa ‘keripik pisang narkoba’ seberat 5 kilogram. Keripik tersebut disemprot dengan zat yang mengandung narkoba sebelum dimusnahkan.
Penampakan ‘Keripik Pisang Narkoba’
Dalam proses pemusnahan yang disaksikan awak media pada Selasa (23/12/2025), ‘keripik pisang narkoba’ tersebut dipamerkan. Secara visual, keripik pisang itu tampak tidak berubah warna dan masih menyerupai keripik pisang pada umumnya, dibungkus dalam kemasan plastik.
Metode Penyemprotan Zat Narkoba
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan modus operandi narkoba jenis baru ini. “Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Pihak kejaksaan masih menunggu hasil laboratorium untuk mengidentifikasi jenis zat narkoba yang digunakan. “Cuma untuk hasil lab-nya itu zat yang mengandung apa, nanti mungkin teman-teman bisa di Bidang Pidana Umum untuk, apa, kronologi lengkap perkaranya. Kalau keripik pisang diperkirakan 5 kiloan,” ungkapnya.
Asal dan Tujuan Konsumsi
Keripik pisang narkoba ini diamankan dari wilayah Kabupaten Bogor. Menurut Rinaldy, barang bukti tersebut diduga diperuntukkan bagi konsumsi pribadi pelaku dan lingkaran terdekatnya. “Ini penangkapan oleh polisi, sepertinya pribadi sama teman-teman terdekat. Jadi bereksperimen dia,” jelasnya.
Proses Pemusnahan
Pemusnahan ‘keripik pisang narkoba’ dilakukan dengan cara dibakar, bersamaan dengan barang bukti dari 100 perkara lainnya yang juga dimusnahkan pada hari yang sama.






