Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) tengah mendalami dugaan korupsi dan perusakan ekologi terkait pengelolaan tambang emas oleh PT H di Minahasa Tenggara. Penyelidikan ini berujung pada penggeledahan kantor PT H serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut.
Penyelidikan Mendalam
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang parah.
“Kasus ini berlangsung cukup lama, sekitar 20 tahun, dan menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan serta konflik sosial yang bahkan menyebabkan korban jiwa. Aktivitas tambang telah memasuki kawasan taman nasional, kebun raya, dan hutan lindung,” ungkap Zein dalam pernyataannya pada Selasa (23/12/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejati Sulut telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT H. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Dokumen-dokumen terkait pengelolaan tambang PT H menjadi salah satu temuan utama. Selain itu, disita pula delapan unit alat berat jenis ekskavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit PC, tiga unit CPU, dan satu unit laptop.
Penyidik juga menyita daftar penggunaan sianida dan melakukan penyegelan terhadap area operasi tambang tersebut. Temuan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dugaan korupsi dan perusakan lingkungan yang terjadi.






