Berita

Kemendikbudristek: Pengadaan Lab Komputer Diubah Jadi Laptop Chromebook Era Nadiem

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya interupsi saat dirinya memaparkan rencana pengadaan laboratorium komputer untuk jenjang SMP. Cepy menceritakan bahwa staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memotong paparannya dan langsung menginstruksikan penggantian menjadi laptop Chromebook.

Pernyataan ini disampaikan Cepy saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Cepy menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2020, sebuah rapat diselenggarakan untuk membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Rapat tersebut dipimpin oleh Fiona Handayani, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Agenda rapat mencakup program TIK tahun 2020 dari seluruh direktorat di Kemendikbudristek.

Menurut Cepy, kebutuhan utama untuk program TIK pada tahun tersebut adalah pengadaan laboratorium komputer yang dilengkapi dengan server. “Tanggal 17 April, Bu Fiona menanyakan kepada masing-masing direktorat apa program TIK tahun 2020. Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya,” ujar Cepy.

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai kebutuhan tersebut. “Itu kebutuhannya sama dengan 2019. Apa kebutuhannya?” tanya jaksa. “Pengadaan laboratorium komputer,” jawab Cepy. “Lab komputer. Itu yang menjadi kebutuhan dari tingkat pendidikan di Kemendikbud seluruh direktorat?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.

Cepy menegaskan bahwa anggaran yang telah disusun untuk tahun 2020 juga dialokasikan untuk pengadaan laboratorium komputer. Namun, saat ia sedang memaparkan detail pengadaan laboratorium komputer, Fiona Handayani menghentikan paparannya. “Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” ungkap Cepy. “Dihentikan paparan kami,” tambahnya.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai alasan penghentian paparan, Cepy menyatakan bahwa Fiona Handayani langsung mengumumkan bahwa tidak akan ada lagi pengadaan laboratorium komputer pada tahun 2020. Sebagai gantinya, akan dilakukan pengadaan laptop Chromebook. “Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” jelas Cepy.

Jaksa kemudian mendalami respons dari para direktorat setelah adanya pernyataan tersebut. “Setelah menyatakan tahun ini mengadakan laptop, pada saat itu apakah ada sanggahan dari masing-masing direktorat yang sudah menyampaikan presentasinya sesuai dengan kebutuhan itu, atau hanya menuruti saja? Seperti apa?” tanya jaksa.

Cepy menceritakan adanya diskusi singkat mengenai hal tersebut. “Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau dengan peralatan lainnya. Karena kan kalau lab komputer ada server, ada segala macam. Nah, kami menyampaikan kalau saat itu perlu server, perlu peralatan lainnya agar peralatan di sekolah itu lebih bermanfaat. Tetapi saat itu Bu Fiona menyatakan tidak, hanya laptop saja. Tidak ada server dan lain-lain,” papar Cepy.

Lebih lanjut, Cepy menyebutkan bahwa Fiona Handayani menyampaikan bahwa spesifikasi detail laptop Chromebook akan disampaikan oleh Ibam, yang juga hadir dalam rapat tersebut. “Setelah dinyatakan oleh Saudara Fiona bahwa tahun ini akan mengadakan laptop spesifikasinya Chromebook, dan secara detail spesifikasinya seperti apa akan disampaikan oleh Mas Ibam,” tutur Cepy.

Sebelumnya, sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Jaksa penuntut umum memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Advertisement