Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) menggelar evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025, mengidentifikasi sejumlah kendala yang memerlukan penanganan serius pada periode kerja 2026. Permasalahan krusial mencakup polemik Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) di sektor imigrasi, serta keterbatasan jumlah badan permasyarakatan (bapas) di sektor permasyarakatan.
Evaluasi Kinerja KemenImipas 2025
Sekjen Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan evaluasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi. “Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah tantangan,” ujar Asep Kurnia saat Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Selain isu SDUWHV, sektor imigrasi juga menghadapi tantangan terkait perlindungan WNI di luar negeri, penanganan pencari suaka, dan kuota paspor. Sementara itu, sektor permasyarakatan bergulat dengan jumlah bapas yang terbatas menjelang penerapan KUHP-KUHAP baru, tingkat hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tinggi, dampak bencana alam di Sumatera terhadap puluhan unit pelaksana teknis (UPT), serta kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Terdapat beberapa kendala dan hambatan yang signifikan yang di hadapi di lapangan. Tantangan utama yang dialami terkait dengan bencana alam yang menyebabkan dampak pada 22 unit pelaksana teknis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi ini membutuhkan respons cepat,” ungkap Asep.
Rincian Kendala dan Langkah Penanganan KemenImipas
Sektor Imigrasi
-
Kendala: Polemik war SDUWHV tahun 2025 menuntut sistem seleksi yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan, tidak hanya mengandalkan kecepatan internet.
Action Plan: KemenImipas mempertimbangkan penyerahan penerbitan SDUWHV langsung kepada Kedutaan Besar Australia dan menjalin kerja sama dengan perwakilan negara asing di Indonesia yang berpotensi memberikan skema WHV kepada WNI.
-
Kendala: Maraknya kasus perdagangan warga Indonesia, penyelundupan manusia, pelanggaran dokumen keimigrasian, serta banyaknya pekerja migran non-prosedural di negara tujuan.
Action Plan: Penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Perwakilan RI sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional tahun 2026.
-
Kendala: Penanganan pencari suaka (pengungsi UNHCR) belum didukung regulasi komprehensif, dan lambatnya proses penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR menyebabkan penumpukan pengungsi, serta potensi gangguan keamanan.
Action Plan: Pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) sebagai wadah koordinasi antarinstansi.
-
Kendala: Diaspora menuntut kebijakan hak-hak yang hampir setara dengan WNI, seperti hak bekerja, kepemilikan rumah, dan pendidikan, serta berharap kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) dapat diterapkan seperti Overseas Citizenship of India (OCI).
Action Plan: Melaksanakan Focus Group Discussion dengan kelompok kepentingan dan kementerian/lembaga terkait, serta grand launching GCI pada 26 Januari 2026.
Advertisement -
Kendala: Kuota layanan aplikasi M-Paspor belum sebanding dengan tingginya kebutuhan layanan paspor.
Action Plan: Peningkatan kuota M-Paspor melalui layanan paspor di luar jam kerja, pusat perbelanjaan, unit layanan paspor, serta percepatan penerbitan paspor 1 hari jadi.
Sektor Permasyarakatan
-
Kendala: Tingkat hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas ideal.
Action Plan: Pemindahan warga binaan untuk mengurangi kepadatan hunian.
-
Kendala: Keterbatasan jumlah bapas dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Action Plan: Pembentukan Pos Bapas dan usulan pembentukan bapas baru kepada KemenpanRB, dengan target penambahan 100 bapas baru hingga 2030.
-
Kendala: Operasional 22 UPT di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat dampak bencana banjir.
Action Plan: Pengalihan dana Perencanaan Mega Prison sebesar Rp 12 miliar untuk penanganan tanggap darurat pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
-
Kendala: Kurangnya SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Action Plan: Pengusulan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 902 orang.






