Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan tes urine terhadap 23.197 narapidana di 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di seluruh Indonesia. Ammar Zoni, yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus narkoba, turut menjalani tes urine tersebut.
Tes Urine Massal di Lapas Narkotika
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, pada Jumat (9/1/2026) menyatakan bahwa Ammar Zoni dan narapidana lainnya yang berada di Lapas Narkotika Jakarta telah dites urinenya. Ammar Zoni diketahui tengah ditempatkan sementara di lapas tersebut selama menjalani persidangan perkara penjualan narkoba di Rutan Salemba.
“Terdapat sekitar 23.197 warga binaan yang dilakukan tes urine,” kata Mashudi. Ia menambahkan bahwa tes urine serentak di 25 lapas narkotika se-Indonesia ini merupakan upaya serius Kemenkumham dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami perangi narkoba di lingkungan permasyarakatan, sebagai upaya pencegahan sekaligus juga pemberantasan narkoba dari lingkungan permasyarakatan,” jelas Mashudi.
Mashudi menegaskan bahwa tes urine tidak hanya berlaku bagi narapidana, tetapi juga bagi petugas lapas. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Hasil tes urine (Ammar Zoni) negatif narkoba,” ucap Mashudi, mengonfirmasi hasil pemeriksaan.
Pemindahan Ammar Zoni dan Komitmen Zero Narkoba
Sebelumnya, Ammar Zoni, terdakwa kasus penjualan narkotika, telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan bersama empat terdakwa lainnya pada Sabtu (13/12/2025).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika.
Proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro dan didampingi oleh petugas Lapas Nusakambangan.
Seruan ‘Zero Narkoba dan HP’ di Lingkungan Pemasyarakatan
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, sebelumnya telah menyerukan sikap tegas terkait upaya pemberantasan penyelundupan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa pemberantasan kedua barang terlarang tersebut adalah prioritas utama.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan Kemenkumham kini menggaungkan gerakan ‘zero narkoba dan handphone harga mati’. Gerakan ini mulai diserukan sejak Rabu (28/5/2025) sebagai respons langsung terhadap instruksi menteri.
Pantauan di berbagai akun media sosial satker Pemasyarakatan, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas), Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), menunjukkan semangat perang terhadap narkoba. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjaga kebersihan satker masing-masing dari peredaran narkoba dan ponsel.
“Menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut. Zero Narkoba dan HP adalah harga mati,” demikian kutipan ikrar yang diserukan oleh satker Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Narkoba dan ponsel menjadi salah satu permasalahan krusial yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan dalam kebijakan dan program kerja Kemenkumham. Modus operandi masuknya barang terlarang ke dalam lapas/rutan terus berkembang dan semakin beragam.






