Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Rp 840 Juta

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan menahan Tersangka P, yang diketahui adalah Padeli. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/12/2025) menyatakan bahwa Padeli ditahan di rumah tahanan negara cabang Kejaksaan Agung.

Padeli dijerat bersama seorang tersangka lain berinisial SL. Namun, identitas lengkap SL belum diungkapkan oleh pihak Kejagung. “Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penerimaan Uang

Sebelumnya, Anang menjelaskan bahwa Padeli diduga menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada periode 2021-2024. Dalam kasus ini, Padeli diduga menerima uang senilai Rp 840 juta.

“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain),” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025). Anang belum merinci konstruksi perkara tersebut secara detail, namun ia menyebutkan bahwa penyidikan berawal dari adanya aduan masyarakat.

Advertisement

Proses Penyelidikan dan Tindakan Disiplin

“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” jelas Anang.

Saat ini, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara. “Saat ini nanti langsung diberhentikan,” pungkas Anang.

Simak juga video terkait transformasi Kejaksaan di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement