Berita

Ketua Komisi II DPR: Pemilihan Kepala Daerah via DPRD Tak Perlu Diperdebatkan Secara Konstitusional

Advertisement

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut dari aspek tersebut. Menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat diinterpretasikan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung.

Landasan Konstitusional Pemilihan Kepala Daerah via DPRD

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy dinilai memiliki dasar konstitusional yang kokoh.

“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy dan indirect democracy,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, “Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat. Yang kedua, di dalam konstitusi pula, pemilihan kepala daerah itu tidak dimasukkan di dalam rezim pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.”

Legislator dari Fraksi NasDem ini menyatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan dari sudut pandang konstitusional, mengingat adanya pro dan kontra yang berkembang di masyarakat.

“Nah, karenanya, ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” tegasnya.

Alternatif Penunjukan Gubernur

Menanggapi anggapan bahwa gubernur dapat ditunjuk langsung oleh presiden, Rifqinizamy mengemukakan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan karena sifatnya yang tidak demokratis. Ia mengusulkan adanya jalan tengah, di mana presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Adapun landasan lain yang bisa digunakan misalnya, apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah pada satu pihak dan kepala daerah otonom pada pihak yang lain itu bisa atau tidak ditunjuk oleh presiden sebagaimana usul dari PKB, misalnya, jawabannya tentu tidak bisa karena penunjukan sifatnya tidak demokratis,” jelas Rifqinizamy.

Ia melanjutkan, “Yang bisa dilakukan adalah formula tengah, di mana presiden mengajukan satu sampai dengan tiga nama ke DPRD provinsi, DPRD provinsi melakukan fit dan kemudian memilih salah satu nama untuk kemudian menjadi gubernur atas usulan dari presiden.”

Advertisement

Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di tangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945.

“Ini konsekuensi juga dari sistem presidensial yang kita anut pada satu pihak dan menempatkan presiden sebagai pemimpin kekuasaan tertinggi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 di pihak yang lain,” pungkasnya.

Pembahasan Revisi UU Pemilu

Rifqinizamy juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Revisi tersebut akan mencakup dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif.

Ia menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Komisi II DPR RI, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang kepemiluan, siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang.

“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan, tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Rifqinizamy.

Jika revisi memungkinkan pembahasan secara kodifikasi, maka sistem pemilihan kepala daerah juga akan menjadi salah satu poin pembahasan. Hal ini dapat mengintegrasikan revisi UU Pemilu dengan undang-undang lain, termasuk UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.

“Dan karena itu, jika tugas itu diberikan Komisi II DPR RI dan jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017, dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia,” imbuhnya.

Advertisement