Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara dalam Penanganan Kasus Kuota Haji

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah adanya isu keragu-raguan atau perpecahan di tubuh pimpinan lembaga antirasuah terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama dalam kasus ini.

Pimpinan KPK Solid

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menjelaskan bahwa belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini disebabkan oleh masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat pembuktian. Ia memastikan bahwa pengusutan kasus haji masih terus berproses. “Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” tuturnya.

Dinamika Internal KPK

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa silang pendapat di antara para pimpinan KPK merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika sebuah lembaga. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kasus kuota haji tetap dilakukan dengan serius.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, meskipun ada koordinasi terkait penghitungan kerugian negara. Pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini juga akan segera diumumkan.

Advertisement

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.

KPK menduga ada kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait dengan kasus tersebut.

Advertisement