Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyoroti kesenjangan antara jumlah hakim yang tersedia dengan volume perkara yang harus ditangani di seluruh pengadilan. Ia menyatakan bahwa MA terus berupaya keras untuk mengatasi tantangan ini.
Kekurangan Hakim dan Upaya Rekrutmen
“Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani,” ujar Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, MA telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk upaya penambahan jumlah hakim dan terobosan dalam proses rekrutmen. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
“Perma ini hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim,” jelas Sunarto.
Kinerja Penanganan Perkara 2025
Selama tahun 2025, MA berhasil menuntaskan sebanyak 37.865 perkara. Total perkara yang ditangani mencapai 38.147, terdiri dari 37.917 perkara baru yang diterima pada 2025 dan 230 perkara sisa dari tahun sebelumnya.
“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara,” papar Sunarto.
Beban perkara MA pada tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 22,61 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 31.112 perkara. Sementara itu, penyelesaian perkara juga meningkat 22,5 persen, dengan 30.908 perkara diputus pada 2024.
Produktivitas dan Minutasi Perkara
Rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 mencapai 99,26 persen dari total beban perkara yang ditangani. Angka ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja penanganan perkara.
“Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” tutur Sunarto.
Selain itu, kinerja dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, MA telah mengirimkan 38.501 salinan putusan, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.
Sunarto menambahkan bahwa data yang disampaikan merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025. Majelis hakim masih terus memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025. Data final mengenai kinerja penanganan perkara akan disampaikan secara lengkap dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dijadwalkan pada 10 Februari 2026.






