Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga institusi peradilan tertinggi tersebut dari pengaruh tekanan politik dan segala bentuk intervensi yang dapat mengarah pada kepentingan pragmatis.
Upaya Menjaga Independensi
Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026 yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Ia menekankan pentingnya MK untuk tetap bebas dari intervensi demi tegaknya negara hukum Indonesia.
“Mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan bahwa MK telah berupaya keras menjaga independensinya sepanjang tahun 2025. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap putusan yang dihasilkan murni berdasarkan pertimbangan hukum.
“Dalam konteks inilah Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang dikandung oleh konstitusi,” jelasnya.
Independensi Hakim sebagai Jaminan Keadilan
Ia menegaskan bahwa menjaga independensi adalah kewajiban mutlak bagi setiap hakim, karena independensi tersebut merupakan jaminan bagi para pencari keadilan.
“Dalam hal ini, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai pemandu, sementara konstitusi menjadi kompas dalam setiap proses persidangan di MK. Ia juga menekankan bahwa kepercayaan publik hanya dapat diraih dan dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Mahkamah Konstitusi memahami bahwa kepercayaan publik adalah pondasi utama lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” pungkas Suhartoyo.
Kehadiran Tokoh Penting
Sidang pleno khusus tersebut dihadiri oleh delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo sendiri, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sejumlah tokoh penting dan menteri juga tampak hadir, di antaranya Menko Kumham Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, serta perwakilan duta besar dari berbagai negara.






