Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali digelar melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini disebutnya sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang telah berjalan selama ini.
Prinsip Musyawarah dalam Pancasila
Misbakhun menekankan pentingnya prinsip musyawarah yang terkandung dalam Pancasila, khususnya Sila ke-4. “UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen, tetapi Pancasila masih tetap kokoh sebagai dasar negara dan merupakan roh Bangsa Indonesia. Sila ke-4 Pancasila berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’ merupakan esensi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia melalui musyawarah untuk mufakat serta menghargai dan menghormati berbagai perbedaan pendapat,” ujar Misbakhun kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Menanggapi berbagai pandangan dan polemik seputar Pilkada, Misbakhun menganggapnya sebagai hal yang wajar dan menghargai setiap pendapat yang disampaikan oleh berbagai pihak. Ia juga menekankan perlunya edukasi publik yang holistik agar tidak terjadi narasi yang menyesatkan.
Konstitusionalitas dan Evaluasi Pilkada
Misbakhun menegaskan bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD memiliki dasar konstitusional. “Publik harus tahu bahwa dalam hal pemilihan Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya bahwa secara langsung atau lewat DPRD semua konstitusional, dan hal ini sudah tertuang dalam UUD BAB VI pasal 18 point 4,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Sejarah demokrasi bangsa Indonesia dari pasca kemerdekaan hingga reformasi sudah sangat jelas dirasakan masyarakat perbedaan-perbedaan serta polemik yang berkembang dalam setiap perhelatan elektoral.”
Misbakhun juga menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kerap menerima aspirasi masyarakat mengenai manfaat dan mudarat pilkada langsung dibandingkan melalui DPRD. “Semua itu konstitusional, tetapi perlu kita evaluasi karena semua itu kita lakukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta untuk kemajuan bangsa,” katanya.
Alasan Dorongan Pilkada via DPRD
Lebih lanjut, Misbakhun memaparkan beberapa alasan di balik dorongannya untuk kembali menggelar Pilkada melalui DPRD, menyusul banyaknya aspirasi masyarakat terkait evaluasi pilkada langsung selama dua dekade terakhir. Alasan tersebut meliputi:
- Penghematan keuangan negara.
- Proses seleksi calon kepala daerah yang lebih ketat oleh DPRD dengan visi dan misi yang jelas.
- Penurunan ongkos politik yang berpotensi mencegah korupsi saat menjabat, sehingga kepala daerah dapat fokus melayani publik.
- Upaya menghentikan politik uang yang marak terjadi dan merusak moral masyarakat.
- Menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat akibat perbedaan pilihan, serta terputusnya hubungan kekeluargaan.
Misbakhun berharap sistem otonomi daerah yang dimulai sejak 1999 dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia, yang salah satunya dapat terwujud melalui lahirnya kepala daerah yang kompeten hasil seleksi ketat oleh DPRD. “DPRD juga harus mempertanggungjawabkan kepada konstituennya karena sudah mewakili rakyat dalam memilih kepala daerah,” pungkasnya.






