Transformasi digital pemerintah dan tata kelola data menjadi dua pilar krusial untuk memastikan tertibnya manajemen program yang terukur dan pengendalian yang konsisten, demi manfaat yang optimal bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah di Kantor Kementerian PPN/BAPPENAS, Selasa (27/1/2026).
Satu Data Indonesia sebagai Ruang Kolaborasi Strategis
Menteri Rini memandang Satu Data Indonesia sebagai wadah kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dalam satu ekosistem data nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Kementerian PANRB menyambut baik dan mendukung penuh penguatan kolaborasi Satu Data Indonesia. Dukungan ini mencakup berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Penguatan Regulasi dan Interoperabilitas Data
Kementerian PANRB juga memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat tata kelola data nasional, memastikan interoperabilitas, dan menjamin kesinambungan berbagi pakai data lintas sektor.
Lebih lanjut, Kementerian PANRB mendorong pertukaran dan pemanfaatan data lintas sektor yang aman dan terpercaya. Hal ini penting agar layanan publik dapat diselenggarakan secara lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Langkah Strategis Percepatan Keterpaduan Data
Menurut Menteri Rini, beberapa langkah strategis diperlukan untuk mempercepat keterpaduan data layanan. Pertama, penegasan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai leading agency. Kedua, penguatan kewajiban dan komitmen interoperabilitas data lintas sektor untuk menghilangkan resistensi berbagi pakai data.
Ketiga, pemerintah perlu meminimalisir hambatan administratif berupa Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk bertukar data. Hal ini dapat diatasi dengan beralih ke otomatisasi pertukaran data by system yang praktis dan aman. Keempat, penerapan desain keterpaduan top-down yang fokus pada target Presiden, bukan bekerja masing-masing. Terakhir, optimalisasi Digital Public Infrastructure (DPI), terutama data exchange, untuk mewujudkan interoperabilitas data.
“Langkah-langkah strategis tersebut bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan integrasi data dan layanan publik dapat berjalan secara masif, aman, dan berkelanjutan di seluruh instansi pusat maupun daerah,” jelasnya.
Data sebagai Kompas Pembangunan Nasional
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa pembangunan nasional dapat berjalan optimal jika berbasis data. Ia menjelaskan bahwa data saat ini tidak hanya sebatas statistik, namun mencakup berbagai hal sejalan dengan kemajuan teknologi.
“Data is a new oil, data is a new gold.” Pada masa mendatang, data akan jauh lebih bernilai daripada komoditas berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi saat ini. Namun, agar data benar-benar bernilai, diperlukan mekanisme yang tepat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa data merupakan kompas. Tanpa data yang akurat, segala kebijakan yang disusun berpotensi tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan bantuan sosial yang salah sasaran sebagai indikasi kekeliruan data.
Tantangan ke depan yang perlu diperhatikan adalah keseriusan dalam menjamin interoperabilitas, menghilangkan ego sektoral, serta menjaga keamanan data. Kolaborasi satu data menjadi kunci penguatan untuk penyusunan perencanaan nasional, dan pihaknya berkomitmen dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia serta regulasinya.
Duta Arsip Nasional Republik Indonesia sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah merencanakan pembangunan berbasis satu data yang mengintegrasikan data geospasial dan data numerik. “Oleh karenanya diperlukan perjuangan bersama oleh banyak pihak baik instansi pusat maupun pemerintah daerah,” tutupnya.






