Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil memblokir sebanyak 2.737.962 konten negatif sepanjang tahun 2025. Angka ini mencakup berbagai jenis konten yang dianggap merugikan, dengan mayoritas di antaranya terkait dengan praktik judi online (judol).
Detail Pemblokiran Konten
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan rincian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia memaparkan bahwa dari total konten negatif yang diblokir, sebanyak 2.087.109 konten secara spesifik berkaitan dengan judi online.
“Untuk pengendalian konten, untuk tahun 2025, sejumlah 2.737.962 konten negatif telah diblokir, di antaranya 2.087.109 konten adalah terkait judi,” ujar Meutya Hafid.
Sumber Aduan Konten
Meutya Hafid juga merinci sumber dari pemblokiran konten tersebut. Sebanyak 392.000 konten ditindaklanjuti berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat melalui platform aduankonten.id. Sementara itu, 493.000 konten lainnya berasal dari aduan yang diajukan oleh berbagai instansi pemerintah.
“(Sebanyak) 392.000 adalah penanganan aduan yang kami terima melalui aduankonten.id. Jadi kami berterima kasih dengan masyarakat yang telah melaporkan melalui aduankonten.id dan 493.000 melalui aduan instansi,” jelasnya.
Sisanya, kata Meutya, diperoleh melalui sistem crawling yang dioperasikan oleh Kominfo sendiri. “Selebihnya kita lakukan atau kita dapatkan melalui sistem crawling dari Kemkomdigi,” tambahnya.
Penguatan Mekanisme di 2026
Menghadapi tantangan di masa mendatang, Meutya Hafid menyatakan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat mekanisme sistem pemblokiran konten digital. Selain itu, durasi pemutusan akses terhadap konten-konten berbahaya juga akan ditingkatkan.
“Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” pungkasnya.






